Prosedur Sengketa Informasi
Tata Cara Sengketa Informasi
Prosedur Sengketa InformasiProsedur Sengketa Informasi Publik – BTN
-
Upaya penyelesaian sengketa diajukan kepada Komisi Informasi Pusat, apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon.
-
Pengajuan sengketa dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.
-
Komisi Informasi Pusat wajib memulai penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan.
-
Proses penyelesaian sengketa paling lambat selesai dalam 100 hari kerja.
Dasar Hukum:
-
UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik