Prosedur Sengketa Informasi

Tata Cara Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi Publik – BTN

  1. Upaya penyelesaian sengketa diajukan kepada Komisi Informasi Pusat, apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon.

  2. Pengajuan sengketa dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.

  3. Komisi Informasi Pusat wajib memulai penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan.

  4. Proses penyelesaian sengketa paling lambat selesai dalam 100 hari kerja.

Dasar Hukum:

  1. UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  2. Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

 

Z