FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

FAQ

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon informasi dapat datang langsung ke kantor PPID Humas PT Bank Tabungan Negara untuk melakukan pengisian formulir permintaan informasi dan/atau melakukan permohonan informasi melalui website ppid.btn.co.id dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi. Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan diantaranya wajib menyerahkan copy identitas yang masih berlaku (KTP) dan lampiran pendukung lainnya misalnya surat pengantar dari Universitas/Institusi/Lembaga.

Pemohon informasi akan mendapatkan data yang dibutuhkan 10+7 hari kerja.

Menurut Undang-Undang yang berlaku semua data dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan.

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi