Prosedur Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan InformasiSOP PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
-
Pemohon mengajukan permintaan tertulis
-
PPID memberikan nomor pendaftaran dan mencatat dalam buku register.
-
PPID memeriksa kelengkapan dokumen (3 hari kerja).
Pemohon diberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapi dokumen.
-
Jika dokumen lengkap ? proses dilanjutkan.
-
Jika dokumen tidak lengkap ? diberikan Surat Keterangan Tidak Lengkap.
-
Jika melengkapi ? proses dilanjutkan.
-
Jika tidak melengkapi ? permintaan ditolak.
-
-
Pemberitahuan tertulis diberikan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
Hasil akhir:
-
Diterima atau
-
Ditolak
-
Syarat Pemohon:
-
Individu: KTP
-
Badan Hukum: Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir serta KTP Pemohon
-
Kelompok Orang: Surat Kuasa dan KTP Pemohon serta Pemberi Kuasa