Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

SOP PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon mengajukan permintaan tertulis

  2. PPID memberikan nomor pendaftaran dan mencatat dalam buku register.

  3. PPID memeriksa kelengkapan dokumen (3 hari kerja).

    Pemohon diberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapi dokumen.

    • Jika dokumen lengkap ? proses dilanjutkan.

    • Jika dokumen tidak lengkap ? diberikan Surat Keterangan Tidak Lengkap.

    • Jika melengkapi ? proses dilanjutkan.

    • Jika tidak melengkapi ? permintaan ditolak.

  4. Pemberitahuan tertulis diberikan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).

    Hasil akhir:

    • Diterima atau

    • Ditolak
       

Syarat Pemohon:

  • Individu: KTP

  • Badan Hukum: Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir serta KTP Pemohon

  • Kelompok Orang: Surat Kuasa dan KTP Pemohon serta Pemberi Kuasa

 

Z