Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BTN
PROFIL PPID BTN-
TENTANG PPID BTN
-
VISI DAN MISI PPID BTN
-
STRUKTUR ORGANISASI
-
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
TENTANG PPID BTN
Profil singkat mengenai PPID BTN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
Keterbukaan Informasi wajib diterapkan ke dalam kinerja setiap badan publik sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan
serta meningkatkan rasa percaya dari masyarakat
Keterbukaan Informasi Publik telah diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2008
Dalam penerapannya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menunjuk PPID atau Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 182/DIR/2016 Tanggal 10 Mei 2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Seiring perkembangan organisasi, terdapat perubahan struktur PPID BTN yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 106/DIR/2024 Tanggal 01 Maret 2024 Tentang Perubahan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PPID BTN bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
VISI DAN MISI PPID BTN
Visi dan Misi PPID BTN
VISI DAN MISI
PPID PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
VISI
Menjadi Institusi Keuangan Terbaik Dalam Memberikan Pelayanan Informasi Publik
MISI
Menyediakan Informasi Publik dan Layanan Melalui Inovasi Digital
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BTN
Unduh Berkas :
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PPID DAN PPID PELAKSANA BTN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID BTN
TUGAS PPID BTN
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di BTN;
5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
TANGGUNG JAWAB PPID BTN
Melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di BTN.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA BTN
TUGAS PPID PELAKSANA BTN
1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
4. Mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di BTN;
5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
TANGGUNG JAWAB PPID BTN
Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BTN.